Postingan

Gender Dalam Perspektif HAM Islam

Gambar
Gender Dalam Perspektif HAM Islam A.     Pengertian Gender Kata gender dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Inggris yang secara harfiah “ gender ” berarti jenis kelamin. Secara etimologinya, gender merupakan berasal dari bahasa Inggris, yang di ambil dari kosa kata Perancis "gendre genre" yang berarti kind, genus, style, juga bersumber dari bahasa latin "gener" yang berarti race, kind. Dalam penggunaan sehari-hari, gender berarti jenis kelamin. [i] Mengacu pada pendapat Mansour Faqih, Gender adalah suatu sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya bahwa perempuan itu lemah lembut, cantik, emosional, dan sebagainya. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa, dan tidak boleh menangis. Ciri dan sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang dapat dipertukarkan. Perubahan ciri dan sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ketempat yang lain, juga perubahan ters

Yurisdiksi Teritorial

Gambar
YURISDIKSI TERITORIAL (Prinsip-prinsip Yurisdiksi Teritorial : Hak Lintas Damai di Laut Teritorial)     A.      Pengertian Yurisdiksi Kata yurisdiksi (jurisdiction) berasal dari kata yurisdictio. Kata yurisdictio berasal dari dua kata yaitu kata Yuris dan Diction. Yuris berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan menurut hukum. Adapun Dictio berarti ucapan, sabda atau sebutan. Dengan demikian dilihat dari asal katanya Nampak bahwa yurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, kepunyaan menurut hukum atau kewenangan menurut hukum. [1] Menurut Wayan Parthiana, kata yurisdiksi berarti kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan Negara lainnya yang berdasarkan atas hukum yang berlaku. Bila yurisdiksi dikaitkan dengan Negara maka akan berarti kekuasaan atau kewenangan Negara untuk menetapkan dan memaksakan (to declare and to enfore) hukum yang dibuat oleh Negara atau bangsa itu sendiri. Ada tiga macam yurisdiksi yang dimiliki oleh Negara yang

Hukum Acara Pedata : Putusan (pengertian, kekuatan putusan, susunan dan isi putusan serta jenis-jenis putusan)

Gambar
PUTUSAN A.     Pengertian Putusan Setelah pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin di kemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan dan di nanti-nantikan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketamereka dengan sebaik-baiknya. Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. (Sudikno Mertokusumo,