Postingan

Menampilkan postingan dengan label mahkamah konstitusi

Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Wewenangnya

Gambar
  A.     Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi   1.       Awal Mula Judicial Review Sebuah peristiwa yang juga paling dikenal dalam sejarah judicial review adalah apa yang dilakukan oleh John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ia membatalkan Judiciary Act 1789 karena isinya dianggap bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa hakim telah disumpah untuk menjunjung konstitusi, sehingga jika ada peraturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka hakim harus melakukan pengujian terhadap peraturan tersebut. Alasan kedua yang dikemukakan Marshall adalah bahwa konstitusi merupakan the supreme law of the land , sehingga harus ada peluang pengujian terhadap peraturan yang dibawahnya agar isi konstitusi tidak dilanggar. Alasan selanjutnya, hakim tidak boleh menolak perkara, sehingga jika ada yang mengajukan judicial review, maka permintaan itu harus dipenuhi. 2.       Konstelasi Pemikiran Judicial review di Indonesia