PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN
Negara Indonesia merupakan sebuah negara kedaulatan yang telah memenuhi segala syarat pokok maupun tersier untuk berdiri sebagai suatu negara. Diantara syarat-syarat tersebut iyalah : 1) Mempunyai Wilayah, 2) Mempunyai Rakyat, 3) Mempunyai Pemerintahan yang Berdaulat, dan 4) Pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ini, mempunyai sejarah yang panjang dalam hal ketata negaraan. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi Indonesia “revolusi grondwet”[1] telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.[2]
A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Menurut UUD
1945, Pemerintahan Republik Indonesia dipimpin oleh Preseiden dan dibantu oleh
seorang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Presiden, kecuali kepala
negara ia juga sebagai kepala pemerintahan.[3]
Sistem
pemerintahan kita adalah Presidentsil, dalam arti Kepala Pemerintahan adalah
Presiden, dan di pihak lain ia tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, artinya kedudukan presiden tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.[4]
Kecuali
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden, ia juga dibantu oleh Menteri-menteri
negara, yang memimpin Departemen Pemerintahan, diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden (Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3)). Menteri-menteri ini, tidak dapat
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi tergantung kepada Presiden. Mereka
adalah pembantu Presiden (Angka IV Penjelasan UUD 1945).[5]
Meskipun
kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
kekuasaannya tidaklah “tak terbatas”. Ia
harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Sementara itu kedudukan
menteri-menteri dikatakan bukan Pegawai Tinggi biasa sekalipun kedudukannya itu
tergantung kepada Presiden. Merekalah yang menjalankan pouvoir executive
(kekuasaan pemerintahan) dalam praktiknya.
Kemudian,
berbicara mengenai demokrasi, Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi yang
saaat ini dipahami di Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi
modern. Sejak awal mkemerdekaan sampai dengan era reformasi demokrasi mengalami
perubahan dan corak yang berbeda. Praktek demokrasi berdasar UUD mengalami
perkembangan demokrasi dalam tiga masa.
a) Masa Republik Indonesia I, yaitu masa
demokrasi yang menonjol peran parlemen serta partai-partai yang pada masa itu
dinamai demokrasi parlementer;
b) Masa Republik Indonesia II, yaitu demokrasi
terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukkan aspek
demokrasi rakyat;
c) Masa Republik Indonesia III, yaitu masa
demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional menonjolkan
demokrasi presidensiil, masa ini berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde
Baru yang kemudian demokrasi Indonesia memasuki era baru yang di sebut era
reformasi, yang di awali dengan adanya perubahan UUD 1945 dengan menonjolkan
kebebasan berpolitik yang lebih nyata dan penguatan sistem presidensiil.[6]
Soehino
meninjau dari segi perkembangan sistem demokrasi yang dianut dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahannya, maka dikemukakan masa masa dianutnya
sistem demokrasi di Indonesia sebagai berikut;
1) 18 Agustus 1945 - 14 november 1945 menganut
sistem demokrasi konstitusional;
2) 14 November 1945 - 5 juli 1959 menganut
sistem demokrasi liberal;
3) 5 Juli 1959 - 21 Maret 1968 menganut sistem
demokrasi terpimpin;
4) 21 Maret 1968 - sekarang (berjalan hingga
berakhirnya pemerintahan orde baru 1998 menganut sistem demokrasi pancasila).
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3) Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan lain, seperti Presiden, MPR, DRP
atau lainnya
4) Adanya partai politik dan organisasi sosial
politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5) Pelaksanaan pemilihan umum
6) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)
7) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan
negara ataupun orang lain
9) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional
10) Pemerintahan berdasarkan hokum
Demokrasi
harus dikembangkan atas dasar saling percaya antara satu dengan yang lainnya
karena jika tidak ada kepercayaan maka tidak dapat diharapkan banyak akan
munculnya demokrasi. Kalua pemerintah tidak memiliki kepercayaan terhadap
rakyat, pemerintah akan memonopoli kekuasaan yang ada, sementara sesuatu
diputuskan sendiri sementara rakyat ditinggalkan. Di samping itu, kita harus
memerhatikan bahwa demokrasi juga mempersyaratkan sikap dan perilaku yang
moderat serta taat aturan hokum. Kecenderungan ekstrimitas dalam sikap, jelas
tidak akan mendukung bagi munculnya demokrasi.[7]
Untuk itu, pertama,
harus segera dirumuskan suatu strategi reformasi dan pemulihan yang
terintegrasi dan komprehensif; kedua, terdapat kemauan politik yang kuat
(Khususnya dari para elit) untuk segera keluar dari krisis yang melelahkan; ketiga,
harus selalu ada “tekanan social” (dalam arti positif) baik secara nasional
maupun internasioal; keempat, didukung oleh watak kepemimpinan yang
professional dan beretika pada semua tingkatan pemerintahan; kelima, keinginan
dari organisasi internasional untuk mendukung reformasi harus sepenuhnya
didasarkan atas semagat kemitraan; keenam, rekonsiliasi nasional untuk
menyelesaikan berbagai masalah dan kasus-kasus yang dilakukan oleh rezim orde
baru; ketujuh, komitmen unutk menjunjung prinsip supremasi hokum dan
pemerintahan yang baik guna menjamin keadilan, keamanan, dan kepastian
berdasarkan hukum.[8]
B. Sistem Pemerintahan Korea Selatan
Sejarah
Korea Selatan secara resmi dimulai ketika mereka memproklamirkan kemerdekaannya
pada tanggal 15 Agustus 1948. Jepang menyatakan penyerahan tanpa syarat kepada
tentara sekutu dan kemerdekaan yang telah lama diharapkan rakyat Korea akhirnya
tiba. Pada hari itu, para pemimpin negara, termasuk Yeo Un-hyeong, membentuk
Komite Persiapan untuk Pendirian Negara Korea. Berbagai aktivitas
diselenggarakan di seluruh negeri untuk mendukung persiapan itu. Para pejuang
kemerdekaan yang berjuang di luar negeri kembali ke Korea.
Kemudian,
Korea Selatan yang merupakan negara yang berdaulat juga pastinya memiliki
sebuah konstitusi Namanya adalah
Konstitusi Republik Korea. Hal ini di undangkan pada tanggal 17 Juli 1948 dan
juga telah beberapa kali mengalami amandemen, sampai pada tanggal 29 Oktober
1987 konstitusi ini berhenti di amandemen.
Konstitusi
Republik Korea ini, terdiri dari pembukaan, 130 pasal dan ketentuan tambahan.
Tentunya di dalam konstitusi ini membahas tentang Negara Korea Selatan beserta
seluruh aspek-aspek pemerintahan dan menyangkut Hak-hak warga negara.
Sedangkan sistem
pemerintahan Korea Selatan juga memiliki tiga Lembaga negara, yaitu :
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Di Negara Korea Selatan, lembaga eksekutif
tak ubahnya seperti di Indonesia. Ianya dipegang oleh seorang presiden yang sah
dipilih lewat pemilu dengan masa jabatan selama 5 tahun. Presiden dalam
tugasnya dibantu oleh para Menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden
melewati persetujuan Majelis Nasional.
Lembaga
Legislatif di Korea Selatan dipegang oleh dewan perwakilan dengan masa jabatan
lebih singkat satu tahun, atau masa jabatan selama 4 tahun saja. Pelaksanaan
sidang pleno atau paripurna dilaksanakan setiap satu tahun satu kali
berdasarkan perintah presiden. Sidang yang diadakan terbuka untuk umum, tetapi
bisa juga dilaksanakan secara tertutup.
Lembaga
Yudikatifnya dipegang oleh Pengadilan Konstitusional yang terdiri dari 9 hakim
yang mana mereka direkomendasikan oleh dewan perwakilan dan presiden. Masa
jabatan hakim di Korea adalah enam tahun dengan batas usia tidak boleh lebih
dari 65 tahun saat dipilih.[9]
Lalu, berbicara tentang demokrasi yang dipilih oleh Korea Selatan merupakan demokrasi liberal/ demokrasi konstitusional/ demokrasi parlementer. Demokrasi Liberal merupakan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan induavidualisme dan demokrasi parlementer adalah system politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Menekankan kepada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang.
C. Perbandingan Tata Negara Indonesia dengan Korea Selatan
Menurut
pandangan penulis, bahwa tata negara dalam hal ini perbandingan antara sistem
pemerintahan negara Indonesia dengan negara Korea Selatan tidak memiliki banyak
perbedaan. Misalnya dalam hal kelembagaan negara, negara Korea Selatan juga
memiliki tiga Lembaga pemerintahan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Dalam hal
eksekutif, negara Korea Selatan mempunyai seorang presiden dan Perdana Menteri
yang tugasnya untuk membantu preseiden dalam menjalani pemerintahan selama lima
tahun dengan persetujuan dari Majelis Nasional. Sedangkan negara Indonesia juga
memiliki seorang Preseiden dibantu seorang Wakil presiden dan para Menteri yang
dipilih langsung oleh presiden sendiri, para Menteri ini memiliki tugas sesuai
dengan apa yang ditunggganginyaa.
Kemudian,
dalam hal Legislatif. Negara Korea Selatan mempunyai Dewan Perwakilan yang
menjabat selama empat tahun. Sedangkan, di negara Indonesia Lembaga ini terdiri
dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan
DPD (Dewan perwakilan Daerah).
Lembaga
Yudikatif. Negara Korea Selatan mempunyai Peradilan Konstitusional yang
merupakan Lembaga tertinggi dalam Yudikatif, para hakim berjumlah 9 orang yang
dipilih oleh presiden dan dewan perwakilan. Masa jabatan hakim ini hanya enam
tahun, dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun saat dipilh. Sedangkan, di
negara Indonesia yang menjadi Lembaga tertinggi dalam hal Yudikatif ada dua,
yaitu MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Kedua Lembaga peradilan
ini memiliki tugas yang berbeda.
Kemudian,
perbedaan yang lainnya ada pada demokrasi dari kedua negara tersebut. Jika
negara Indonesia memakai demokrasi buatan sendiri yaitu demokrasi Pancasila yang
isinya memuat tujuan dari negara ini. Sedangkan, negara Korea Selatan
menggunakan demokrasi liberal/ demokrasi parlementer.
Padahal jika
kita melihat baik sistem pemerintahan dan demokrasinya, menurut penulis
Indonesia harusnya dapat berdiri di depan
negara Korea Selatan. Karena, menurut penulis baik sistem pemerintahan
dan demokrasi Indonesia itu lebih kompleks. Seperti yang kita ketahui bahwa
baik Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia mempunyai fungsi
dan tugasnya masing-masing dan juga dengan adanya amandemen ke IV membuat
lembaga-lembaga ini saling chek and balance.
Setahu
penulis, lembaga legislatif Indonesia
mempunyai struktur yang jelas. Mulai dari DPR RI, kemudian DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/kota yang pastinya aspirasi masyarakatnya bisa diteruskan kepada
mereka. Akan tetapi dalam praktiknya hal ini kurang tampak. Mungkin penyebabnya
adalah yang pekerja di dewan legislatif ini mendahulukan kepentingannya pribadi
ketimbang rakyat. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam negara
demokrasi ini yang menjadi perhatian khusus adalah masyarakatnya. Karena
walaupun negara dan hukum sudah tertata dengan kompleks tetapi jika
masyarakatnya masih minim dalam mentaatinya, maka demokrasi hanya sebatasa
teori saja tanpa praktik, dan juga pemerintah harus lebih terbuka terhadap
aspirasi rakyat agar Indonesia dapat lepas dari julukan negara berkembang.
[1] Ismail Sunny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif (Jakarta:
Aksara Baru, Jakarta, 1983), hlm. 13
[2] Huda Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia
(Jakarta:Rajawali Pers, 2009), hlm. 109
[3] UUD 1945 Pasal
4 dan 5 ayat (2) jo Pasal 10 s.d 15
[4] Huda Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia… Op.
Cit. hlm. 110
[5] Ibid,. hlm. 111
[6] Ismail sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta,
cet vi, 1987, hlm 9-10.
[7] Yuswalina, dkk, Hukum Tata Negara Indonesia (Jatim:
Setara Press, 2016), hlm. 56
[8] Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan
Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: Cetakan Pertama, The Habibie Center,
2002), hlm. 32
[9] Di akses https://minglets.com/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan-korea-selatan/ pada tanggal 1 Oktober 2019
Komentar
Posting Komentar