PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN

 



   Negara Indonesia merupakan sebuah negara kedaulatan yang telah memenuhi segala syarat pokok maupun tersier untuk berdiri sebagai suatu negara. Diantara syarat-syarat tersebut iyalah : 1) Mempunyai Wilayah, 2) Mempunyai Rakyat, 3) Mempunyai Pemerintahan yang Berdaulat, dan 4) Pengakuan dari negara lain.

   Negara Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ini, mempunyai sejarah yang panjang dalam hal ketata negaraan. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi Indonesia “revolusi grondwet”[1] telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.[2]

      A.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Menurut UUD 1945, Pemerintahan Republik Indonesia dipimpin oleh Preseiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Presiden, kecuali kepala negara ia juga sebagai kepala pemerintahan.[3]

Sistem pemerintahan kita adalah Presidentsil, dalam arti Kepala Pemerintahan adalah Presiden, dan di pihak lain ia tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, artinya kedudukan presiden tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.[4]

Kecuali Presiden dibantu oleh Wakil Presiden, ia juga dibantu oleh Menteri-menteri negara, yang memimpin Departemen Pemerintahan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3)). Menteri-menteri ini, tidak dapat bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi tergantung kepada Presiden. Mereka adalah pembantu Presiden (Angka IV Penjelasan UUD 1945).[5]

Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaannya tidaklah “tak terbatas”. Ia  harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Sementara itu kedudukan menteri-menteri dikatakan bukan Pegawai Tinggi biasa sekalipun kedudukannya itu tergantung kepada Presiden. Merekalah yang menjalankan pouvoir executive (kekuasaan pemerintahan) dalam praktiknya.

Kemudian, berbicara mengenai demokrasi, Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi yang saaat ini dipahami di Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Sejak awal mkemerdekaan sampai dengan era reformasi demokrasi mengalami perubahan dan corak yang berbeda. Praktek demokrasi berdasar UUD mengalami perkembangan demokrasi dalam tiga masa.

a)      Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi yang menonjol peran parlemen serta partai-partai yang pada masa itu dinamai demokrasi parlementer;

b)      Masa Republik Indonesia II, yaitu demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukkan aspek demokrasi rakyat;

c)      Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional menonjolkan demokrasi presidensiil, masa ini berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde Baru yang kemudian demokrasi Indonesia memasuki era baru yang di sebut era reformasi, yang di awali dengan adanya perubahan UUD 1945 dengan menonjolkan kebebasan berpolitik yang lebih nyata dan penguatan sistem presidensiil.[6]

Soehino meninjau dari segi perkembangan sistem demokrasi yang dianut dalam penyelenggaraan sistem pemerintahannya, maka dikemukakan masa masa dianutnya sistem demokrasi di Indonesia sebagai berikut;

      1)      18 Agustus 1945 - 14 november 1945 menganut sistem demokrasi konstitusional;

      2)      14 November 1945 - 5 juli 1959 menganut sistem demokrasi liberal;

      3)      5 Juli 1959 - 21 Maret 1968 menganut sistem demokrasi terpimpin;

4)      21 Maret 1968 - sekarang (berjalan hingga berakhirnya pemerintahan orde baru 1998 menganut sistem demokrasi pancasila).

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah :

     1)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia

     2)      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah

   3)      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan lain, seperti Presiden, MPR, DRP atau lainnya

     4)      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat

     5)      Pelaksanaan pemilihan umum

    6)      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)

     7)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban

    8)      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan negara ataupun orang lain

      9)      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

     10)  Pemerintahan berdasarkan hokum

Demokrasi harus dikembangkan atas dasar saling percaya antara satu dengan yang lainnya karena jika tidak ada kepercayaan maka tidak dapat diharapkan banyak akan munculnya demokrasi. Kalua pemerintah tidak memiliki kepercayaan terhadap rakyat, pemerintah akan memonopoli kekuasaan yang ada, sementara sesuatu diputuskan sendiri sementara rakyat ditinggalkan. Di samping itu, kita harus memerhatikan bahwa demokrasi juga mempersyaratkan sikap dan perilaku yang moderat serta taat aturan hokum. Kecenderungan ekstrimitas dalam sikap, jelas tidak akan mendukung bagi munculnya demokrasi.[7]

Untuk itu, pertama, harus segera dirumuskan suatu strategi reformasi dan pemulihan yang terintegrasi dan komprehensif; kedua, terdapat kemauan politik yang kuat (Khususnya dari para elit) untuk segera keluar dari krisis yang melelahkan; ketiga, harus selalu ada “tekanan social” (dalam arti positif) baik secara nasional maupun internasioal; keempat, didukung oleh watak kepemimpinan yang professional dan beretika pada semua tingkatan pemerintahan; kelima, keinginan dari organisasi internasional untuk mendukung reformasi harus sepenuhnya didasarkan atas semagat kemitraan; keenam, rekonsiliasi nasional untuk menyelesaikan berbagai masalah dan kasus-kasus yang dilakukan oleh rezim orde baru; ketujuh, komitmen unutk menjunjung prinsip supremasi hokum dan pemerintahan yang baik guna menjamin keadilan, keamanan, dan kepastian berdasarkan hukum.[8]

     B.     Sistem Pemerintahan Korea Selatan

Sejarah Korea Selatan secara resmi dimulai ketika mereka memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 15 Agustus 1948. Jepang menyatakan penyerahan tanpa syarat kepada tentara sekutu dan kemerdekaan yang telah lama diharapkan rakyat Korea akhirnya tiba. Pada hari itu, para pemimpin negara, termasuk Yeo Un-hyeong, membentuk Komite Persiapan untuk Pendirian Negara Korea. Berbagai aktivitas diselenggarakan di seluruh negeri untuk mendukung persiapan itu. Para pejuang kemerdekaan yang berjuang di luar negeri kembali ke Korea.

Kemudian, Korea Selatan yang merupakan negara yang berdaulat juga pastinya memiliki sebuah konstitusi  Namanya adalah Konstitusi Republik Korea. Hal ini di undangkan pada tanggal 17 Juli 1948 dan juga telah beberapa kali mengalami amandemen, sampai pada tanggal 29 Oktober 1987 konstitusi ini berhenti di amandemen.

Konstitusi Republik Korea ini, terdiri dari pembukaan, 130 pasal dan ketentuan tambahan. Tentunya di dalam konstitusi ini membahas tentang Negara Korea Selatan beserta seluruh aspek-aspek pemerintahan dan menyangkut Hak-hak warga negara.

Sedangkan sistem pemerintahan Korea Selatan juga memiliki tiga Lembaga negara, yaitu : Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Di Negara Korea Selatan, lembaga eksekutif tak ubahnya seperti di Indonesia. Ianya dipegang oleh seorang presiden yang sah dipilih lewat pemilu dengan masa jabatan selama 5 tahun. Presiden dalam tugasnya dibantu oleh para Menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden melewati persetujuan Majelis Nasional.

Lembaga Legislatif di Korea Selatan dipegang oleh dewan perwakilan dengan masa jabatan lebih singkat satu tahun, atau masa jabatan selama 4 tahun saja. Pelaksanaan sidang pleno atau paripurna dilaksanakan setiap satu tahun satu kali berdasarkan perintah presiden. Sidang yang diadakan terbuka untuk umum, tetapi bisa juga dilaksanakan secara tertutup.

Lembaga Yudikatifnya dipegang oleh Pengadilan Konstitusional yang terdiri dari 9 hakim yang mana mereka direkomendasikan oleh dewan perwakilan dan presiden. Masa jabatan hakim di Korea adalah enam tahun dengan batas usia tidak boleh lebih dari 65 tahun saat dipilih.[9]

Lalu, berbicara tentang demokrasi yang dipilih oleh Korea Selatan merupakan demokrasi liberal/ demokrasi konstitusional/ demokrasi parlementer. Demokrasi Liberal merupakan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan induavidualisme dan demokrasi parlementer adalah system politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Menekankan kepada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang.

     C.     Perbandingan Tata Negara Indonesia dengan Korea Selatan

Menurut pandangan penulis, bahwa tata negara dalam hal ini perbandingan antara sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Korea Selatan tidak memiliki banyak perbedaan. Misalnya dalam hal kelembagaan negara, negara Korea Selatan juga memiliki tiga Lembaga pemerintahan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Dalam hal eksekutif, negara Korea Selatan mempunyai seorang presiden dan Perdana Menteri yang tugasnya untuk membantu preseiden dalam menjalani pemerintahan selama lima tahun dengan persetujuan dari Majelis Nasional. Sedangkan negara Indonesia juga memiliki seorang Preseiden dibantu seorang Wakil presiden dan para Menteri yang dipilih langsung oleh presiden sendiri, para Menteri ini memiliki tugas sesuai dengan apa yang ditunggganginyaa.

Kemudian, dalam hal Legislatif. Negara Korea Selatan mempunyai Dewan Perwakilan yang menjabat selama empat tahun. Sedangkan, di negara Indonesia Lembaga ini terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPD (Dewan perwakilan Daerah).

Lembaga Yudikatif. Negara Korea Selatan mempunyai Peradilan Konstitusional yang merupakan Lembaga tertinggi dalam Yudikatif, para hakim berjumlah 9 orang yang dipilih oleh presiden dan dewan perwakilan. Masa jabatan hakim ini hanya enam tahun, dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun saat dipilh. Sedangkan, di negara Indonesia yang menjadi Lembaga tertinggi dalam hal Yudikatif ada dua, yaitu MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Kedua Lembaga peradilan ini memiliki tugas yang berbeda.

Kemudian, perbedaan yang lainnya ada pada demokrasi dari kedua negara tersebut. Jika negara Indonesia memakai demokrasi  buatan sendiri yaitu demokrasi Pancasila yang isinya memuat tujuan dari negara ini. Sedangkan, negara Korea Selatan menggunakan demokrasi liberal/ demokrasi parlementer.

Padahal jika kita melihat baik sistem pemerintahan dan demokrasinya, menurut penulis Indonesia harusnya dapat berdiri di depan  negara Korea Selatan. Karena, menurut penulis baik sistem pemerintahan dan demokrasi Indonesia itu lebih kompleks. Seperti yang kita ketahui bahwa baik Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing dan juga dengan adanya amandemen ke IV membuat lembaga-lembaga ini saling chek and balance.

Setahu penulis, lembaga legislatif Indonesia mempunyai struktur yang jelas. Mulai dari DPR RI, kemudian DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang pastinya aspirasi masyarakatnya bisa diteruskan kepada mereka. Akan tetapi dalam praktiknya hal ini kurang tampak. Mungkin penyebabnya adalah yang pekerja di dewan legislatif ini mendahulukan kepentingannya pribadi ketimbang rakyat. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam negara demokrasi ini yang menjadi perhatian khusus adalah masyarakatnya. Karena walaupun negara dan hukum sudah tertata dengan kompleks tetapi jika masyarakatnya masih minim dalam mentaatinya, maka demokrasi hanya sebatasa teori saja tanpa praktik, dan juga pemerintah harus lebih terbuka terhadap aspirasi rakyat agar Indonesia dapat lepas dari julukan negara berkembang.



[1] Ismail Sunny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif (Jakarta: Aksara Baru, Jakarta, 1983), hlm. 13

[2] Huda Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta:Rajawali Pers, 2009), hlm. 109

[3]  UUD 1945 Pasal 4 dan 5 ayat (2) jo Pasal 10 s.d 15

[4] Huda Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia… Op. Cit.  hlm. 110

[5] Ibid,. hlm. 111

[6] Ismail sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, cet vi, 1987, hlm 9-10.

[7] Yuswalina, dkk, Hukum Tata Negara Indonesia (Jatim: Setara Press, 2016), hlm. 56

[8] Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: Cetakan Pertama, The Habibie Center, 2002), hlm. 32

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Periwayatan Hadis : pengertian, cara periwayatan, macam-macam periwayatan, sejarah periwayatan hadits pada masa nabi, masa sahabat, masa tabi'in.

Analytical exposition dan hortatory exposition