Postingan

Menampilkan postingan dengan label kaifiyah

Pengertian jual beli, syarat dan syarat sah, khiyar, rukun, kaifiyah, dan hikmah dalam jual beli

Gambar
LANDASAN TEORITIS TENTANG JUAL BELI 2.1.Pengertian Jual Beli Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi mereka dapat memberikan dan mengambil manfaat. Salah satu praktek interaksi yaitu jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.  Secara terminologi fiqh jual beli disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’i dalam terminologi Fiqh terkadang dipakai untuk pengertian lawannya, yaitu lafal al-syira yang berarti membeli. Dengan demikian al-ba’i berarti jual beli. Menurut hanafiah pengertian jual beli secara definitif yaitu tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Adapun menurut Imam Maliki,Syafi’i dan Hanbali, bahwa jual beli yaitu tukar menukar harta benda dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. Dan menurut pasal 20 ayat 2 kom