Postingan

Menampilkan postingan dengan label qadzaf

Hukum Jinayat: Qadzaf (Menuduh) dan Hukumannya dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Gambar
  A.      Pengertian Qadzaf Secara bahasa makna kata qadzaf adalah al-ramyu bi al-shai’i (menuduh sesuatu). [1] Definisi ini sejalan dengan penggunaan istilah di dalam al-Qur’an surat an-Nur : 4. وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ Artinya : “dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik”. [2] Adapun melakukan qadzaf kepada orang yang sudah menikah (baik perempuan maupun laki-laki) berarti menuduh melakukan zina atau menafikan hubungan nasab anak kepada bapak. [3] Ulama fikih menyatakan bahwa yang dimaksud dengan qadzaf adalah menasabkan seorang anak Adam kepada lelaki lain disebabkan zina, atau memutusk