Postingan

Yurisdiksi Teritorial

Gambar
YURISDIKSI TERITORIAL (Prinsip-prinsip Yurisdiksi Teritorial : Hak Lintas Damai di Laut Teritorial)     A.      Pengertian Yurisdiksi Kata yurisdiksi (jurisdiction) berasal dari kata yurisdictio. Kata yurisdictio berasal dari dua kata yaitu kata Yuris dan Diction. Yuris berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan menurut hukum. Adapun Dictio berarti ucapan, sabda atau sebutan. Dengan demikian dilihat dari asal katanya Nampak bahwa yurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, kepunyaan menurut hukum atau kewenangan menurut hukum. [1] Menurut Wayan Parthiana, kata yurisdiksi berarti kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan Negara lainnya yang berdasarkan atas hukum yang berlaku. Bila yurisdiksi dikaitkan dengan Negara maka akan berarti kekuasaan atau kewenangan Negara untuk menetapkan dan memaksakan (to declare and to enfore) hukum yang dibuat oleh Negara atau bangsa itu sendiri. Ada tiga macam yurisdiksi yang dimiliki oleh Negara yang

Hukum Acara Pedata : Putusan (pengertian, kekuatan putusan, susunan dan isi putusan serta jenis-jenis putusan)

Gambar
PUTUSAN A.     Pengertian Putusan Setelah pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin di kemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan dan di nanti-nantikan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketamereka dengan sebaik-baiknya. Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. (Sudikno Mertokusumo,

Pengertian jual beli, syarat dan syarat sah, khiyar, rukun, kaifiyah, dan hikmah dalam jual beli

Gambar
LANDASAN TEORITIS TENTANG JUAL BELI 2.1.Pengertian Jual Beli Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi mereka dapat memberikan dan mengambil manfaat. Salah satu praktek interaksi yaitu jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.  Secara terminologi fiqh jual beli disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’i dalam terminologi Fiqh terkadang dipakai untuk pengertian lawannya, yaitu lafal al-syira yang berarti membeli. Dengan demikian al-ba’i berarti jual beli. Menurut hanafiah pengertian jual beli secara definitif yaitu tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Adapun menurut Imam Maliki,Syafi’i dan Hanbali, bahwa jual beli yaitu tukar menukar harta benda dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. Dan menurut pasal 20 ayat 2 kom