Definisi hukum menurut bahasa dan ahli, unsur hukum, tujuan hukum, fungsi hukum dan kaitan hukum dan masyarakat

Ilmu Hukum

•             Definisi hukum menurut Bahasa dan ahli

a.            Hukum menurut Bahasa iyalah :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

b.            Hukum menurut para ahli iyalah  :
1.      VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4.      MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

5.      LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

6.      SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

7.      A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

8.      AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9.      HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

10.  MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

•          Unsur-unsur hukum
Unsur-Unsur Hukum dan Penjelasanya | Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Perbedaan hukum dengan norma-norma lainnya dapat dilihat dari unsur-unsurnya. Unsur-unsur hukum itu adalah sebagai berikut.

1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara....” [Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (perbuatan kriminal) dengan sanksinya].

2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.[Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membuat undang-undang. Ayat 2 “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama]

3. Peraturan itu bersifat memaksa
Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Jika seseorang melanggar hukum, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah tegas. Tegas maksudnya diberi penderitaan fisik berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, dan denda. Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya melanggar kebiasaan yang hanya memperoleh sanksi berupa cemoohan.

•             Ciri-ciri hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.            Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.            Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3.            Peraturan itu bersifat memaksa;
4.            Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
5.            Berisi perintah dan atau larangan; dan
6.            Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

•             Tujuan hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum :
1.            Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
2.            Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
3.            Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
4.            Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
5.            Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
6.            Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
7.            Sebagai fungsi kritis.

Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

•             Fungsi hukum
Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
1.  Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
3.  Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :
1.            Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
2.            Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
3.            Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
4.            Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
5.            Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
6.            Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

•             Kaitan hukum dan masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini.

A. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.

B. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.

  Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.

C. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin








Sumber
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
Dasim Budimansyah. 2009. PKn 1 : Untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Periwayatan Hadis : pengertian, cara periwayatan, macam-macam periwayatan, sejarah periwayatan hadits pada masa nabi, masa sahabat, masa tabi'in.

Analytical exposition dan hortatory exposition

PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN