Pancasila: sejarah pancasila, pengertian pokok, dan hubungan pancasila dengan UUD 1945




PANCASILA

    A.    PANCASILA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA

Pancasila sebagai dasar negara republic Indonesia sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, NIlai-nilai tersebut telah ada pada bangsa sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara yang berupa Nilai-nilai Adat istiadat, Kebudayaan serta nilai-nilai Religius. Nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Proses perumusan Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam Sidang-sidang BPUPKI pertama, siding panitia “9” sidang BPUPKI ke dua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara.[1]

    B.     PENGERTIAN POKOK PANCASILA

1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslaq) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan Suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau denagan kata lain Pancasila merupakan Suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.[2]

2.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh Karena itu Pancasila mengenai pandangan hidup bangsa merupakan Suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dari masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup dijunjung tinggi oleh warganya Karena pandangan hidup bangsa indonesia berakar pada budaya dan padangan hidup Masyarakat. Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]

3.      Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia

Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebelum Pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu sebelum 18 Agustus 1945 pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonesia yang kita kenal sebagai sifat-sifat, teposeliro (suka bekerja keras), tepo tulodo (tolong menolong atau gotong royong), dan tepo palupi (peduli kasih).

Pancasila sebagai filsfat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, yang urutannya termuat dalam alenia IV pembukan UUD 1945.[4]

4.      Pancasila Sebagai Sistem Moral dan Etika

Moral dan Etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. Menurut prof. Drs. Notonagoro, SH dalam bukunya (1974) filsafat dasar negara menyebutkan nilai dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

a.       Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
c.       Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang beguna bagi rohani manusia.

Nilai Moral dan Etika dalam arti sistem Pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandasan kepada unsur kemauan yang baik dan positif, disamping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber kepada rasio atau akal manusia berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.[5]

   C.     HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945

Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kahidupan masyarakat indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat.

Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah Pancasila pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan-aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.

Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara.[6]





[1] Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta; Graha Ilmu, 2011,) hal 15
[2] Ibid, hal 20
[3] Ibid, hal 21
[4] Ibid, hal 23-24
[5] Ibid, hal 24
[6] Ibid, hal 24-25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Periwayatan Hadis : pengertian, cara periwayatan, macam-macam periwayatan, sejarah periwayatan hadits pada masa nabi, masa sahabat, masa tabi'in.

Analytical exposition dan hortatory exposition

PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN