Postingan

Analytical exposition dan hortatory exposition

A. Analytical Exposition    Pengertian atau definisi analytical exposition text sebenarnya sangat mudah dipahami. Secara bahasa, “Analytical” bermakna, “examining or liking to examine things very carefully” (Cambridge). Artinya, (suka memeriksa / menguji sesuatu secara hati-hati.    Dengan demikian, pengertian Analytical Exposition bisa dipahami sebagai text yang mencoba memberikan penjelasan secara komprehensif tentang suatu masalah dengan menampilkan pendapat-pendapat pendukung secara hati-hati.     Sedangkan tujuan utama analytical exposition text ini adalah, “ to attempt to persuade the reader to believe something by presenting one side of the argument.” Artinya mencoba meyakinkan pembaca agar mempercayai sesuatu dengan memberikan satu sisi pendapat saja.” Mengacu pada tujuan analytical exposition ini, hal ini tidak bermakna bahwa dalam analytical exposition berisi satu argumen saja, akan tetapi berisi berbagai argumen yang memiliki tujuan sama. Generic Structure:

Badan Hukum

            Pembahasan lebih lanjut tentang Bandan hukum akan saya jelaskan pada halaman ini. apa sih badan hukum ? siapa yang menjalankan badan hukum ? apa kaitannya dengan subjek hukum ? dan apasih contohnya Badan hukum ? Nah. untuk menjawab semua pertanyaan itu mari kita membaca lebih lanjut tentang Badan hukum. Badan Hukum Pengertian Badan Hukum  Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan: "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berd

Pengertian subjek dan objek hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM SUBYEK HUKUM Subjek Hukum. Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum. Pengertian subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut : 1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah    pengampuan. 2) Badan hukum ( rechts persoon ). Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek

Definisi hukum menurut bahasa dan ahli, unsur hukum, tujuan hukum, fungsi hukum dan kaitan hukum dan masyarakat

Ilmu Hukum •             Definisi hukum menurut Bahasa dan ahli a.            Hukum menurut Bahasa iyalah : Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. b.            Hukum menurut para ahli iyalah  : 1.      VAN KAN Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib. 2.      UTRECHT Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. 3.      WIRYONO KUSUMO Hukum