Definisi hukum menurut bahasa dan ahli, unsur hukum, tujuan hukum, fungsi hukum dan kaitan hukum dan masyarakat
Ilmu Hukum
• Definisi hukum menurut Bahasa dan ahli
a. Hukum menurut Bahasa iyalah :
Hukum adalah keseluruhan norma
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi
sebagian atau seluruh tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b. Hukum menurut para ahli iyalah :
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan
tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan
ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes)
yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan
norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep
tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri
dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah
positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari
peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap
undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh
seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau
anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk
hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan
sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan
tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat
kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya
lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi
sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
• Unsur-unsur hukum
Unsur-Unsur Hukum dan
Penjelasanya | Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku manusia
dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan dengan norma agama, kesusilaan,
dan kesopanan. Perbedaan hukum dengan norma-norma lainnya dapat dilihat dari
unsur-unsurnya. Unsur-unsur hukum itu adalah sebagai berikut.
1.Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
Misalnya agar anggota masyarakat
terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah
satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa:
"Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam
hukuman penjara....” [Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau
pelanggaran (perbuatan kriminal) dengan sanksinya].
2.Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
Misalnya KUHP itu dibuat resmi
oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat
undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang
hal ini dalam UUD 1945.[Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membuat undang-undang. Ayat 2 “Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama]
3. Peraturan itu bersifat memaksa
Sifatnya yang memaksa inilah yang
merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di
masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UULLAJ) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm
pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor kedapatan tidak
mengenakan helm pengaman, maka petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan
menangkapnya dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Jika seseorang melanggar hukum,
kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi atas pelanggaran hukum
adalah tegas. Tegas maksudnya diberi penderitaan fisik berupa hukuman, misalnya
hukuman mati, penjara, dan denda. Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan
apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya melanggar kebiasaan yang hanya
memperoleh sanksi berupa cemoohan.
• Ciri-ciri
hukum
Hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu bersifat memaksa;
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang.
• Tujuan hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum :
1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan
masyarakat;
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin;
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
7. Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan hukum
(menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai
berikut :
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai
keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya.
Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis
)
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa,
harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian
hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan
intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
• Fungsi hukum
Adapun fungsi dari hukum adalah,
sebagai berikut :
1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya;
2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan
memberikan keadilan bagi manusia; dan
3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan
tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum
adalah :
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan
keteraturan masyarakat;
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial (lahir batin);
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak
pembangunan);
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
• Kaitan hukum dan masyarakat
Hubungan antara hukum dan
masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama
lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam
kenyataan-kenyataan berikut ini.
A. Hukum adalah pengatur
kehidupan masyarakat.. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau
tidak ada hukum.
B. Masyarakat merupakan wadah
atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya
suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Jadi, dari kedua pernyataan di
atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat
dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.
C. Disamping itu, tak dapat
disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama
bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk
memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar
mungkin
Sumber
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar
Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum
dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta, Prdanya Paramita.
Dasim Budimansyah. 2009. PKn 1 : Untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat
Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]
Komentar
Posting Komentar