Pengertian subjek dan objek hukum
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM SUBYEK HUKUM Subjek Hukum. Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum. Pengertian subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut : 1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan. 2) Badan hukum ( rechts persoon ). Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek