Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengertian putusan

Hukum Acara Pedata : Putusan (pengertian, kekuatan putusan, susunan dan isi putusan serta jenis-jenis putusan)

Gambar
PUTUSAN A.     Pengertian Putusan Setelah pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin di kemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan dan di nanti-nantikan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketamereka dengan sebaik-baiknya. Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. (Sudikno Mertokusumo,