Badan Hukum
Pembahasan lebih lanjut tentang Bandan hukum akan saya jelaskan pada halaman ini. apa sih badan hukum ? siapa yang menjalankan badan hukum ? apa kaitannya dengan subjek hukum ? dan apasih contohnya Badan hukum ?
Nah. untuk menjawab semua pertanyaan itu mari kita membaca lebih lanjut tentang Badan hukum.
Badan Hukum
Pengertian Badan Hukum
Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya".
Mengenai pengertian badan hukum, para sarjana memiliki pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian badan hukum menurut para sarjana:
1. Menurut Von Savigny, C.W. Opzoomer, A.N. Houwing dan Langemeyer, Pengertian Badan Hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negara.
2. Maijers, Badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
3. Logemann, Badan hukum adalah suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern dari personifikasi itu.
4. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.
5. Subekti, Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
6. Rochmat Soemitro, Badan hukum ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
7. Sri Soedewi Maschun Sofwan, Manusia adalah badan pribadi – itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal, dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain – disebut badan hukum yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan badan hukum.
8. H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof :
"Purusa wajar, yakni manusia ialah subyek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, menurut hukum ada juga subyek hukum yang lain, yang tidak bersifat wajar atau makhuluk, melainkan merupakan sesuatu organisasi. Organisasi yang memperoleh sifat subyek hukum itu ialah purusa hukum atau badan hukum. Purusa hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai purusa wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya".
9. Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Pribadi hukum ialah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum – mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, mempunyai tanggung jawab dan memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban – seperti yang dimiliki oleh seseorang. Pribadi hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.
10. Wirjono Prodjodikoro, Badan yang di samping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
11. J.J. Dormeier, Persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja; yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diperlukan sebagai oknum.
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badann hukum menjadi tanggung jawab badann hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
A. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
B. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh: Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).
Perbedaan antara badan hukum perdata dan badan hukum publik dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Dan bias dilihat darikekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas dari pada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut.
Dengan demikian, pembedaan badan hukum tersebut diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
· Dari cara pendiriannya dapat dilihat bahwa apakah badan hukum tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
· Dari lingkungan kerjanya dapat dilihat apakah badan hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan publik yang berarti termasuk badan hukum perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori badan hukum publik.
· Dari wewenang yang dimilikinya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut diberikan wewenang oleh penguasa untuk membuat keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis badan hukum publik atau perdata dapat digunakan karena saling mendukung dan melengkapi.
Badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan melalui perantaraan orang-orang biasa yang menjadi pengurusnya. Pengurus tersebut berkerja tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama badan hukum itu. Badan hukum tidak dapat menerima semua jenis hak dan menjalankan semua jenis kewajiban seperti pada manusia biasa. Semua badan hukum memiliki kekayaan, akan tetapi jenis-jenis haknya berbeda satu sama lain. Contohnya, yayasan wakaf tidak boleh dibebani hak milik atas tanah. Karena badan hukum tidak dapat meninggal dunia, maka apabila badan hukum bubur maka kekayaannya tidak dapat diwariskan kepada ahli waris para pengurusnya.
- Empat unsur-unsur pokok yang harus terdapat dalam badan hukum, yaitu :
- Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subjek hukum yang lain.
- Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
- Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat tertatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya.
Komentar
Posting Komentar