Pancasila: sejarah pancasila, pengertian pokok, dan hubungan pancasila dengan UUD 1945
PANCASILA
A.
PANCASILA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara republic Indonesia
sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, NIlai-nilai tersebut telah ada
pada bangsa sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara
yang berupa Nilai-nilai Adat istiadat, Kebudayaan serta nilai-nilai Religius.
Nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga
bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Proses perumusan Pancasila
secara formal tersebut dilakukan dalam Sidang-sidang BPUPKI pertama, siding
panitia “9” sidang BPUPKI ke dua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai
dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila
yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam
kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu kala sebelum mendirikan Negara.[1]
B. PENGERTIAN
POKOK PANCASILA
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah negara (philosoficche Gronslaq) dari negara, ideologi negara atau
(staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan Suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau denagan kata lain Pancasila
merupakan Suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.[2]
2. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh Karena itu Pancasila
mengenai pandangan hidup bangsa merupakan Suatu kristalisasi dari nilai-nilai
yang hidup dari masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup dijunjung tinggi
oleh warganya Karena pandangan hidup bangsa indonesia berakar pada budaya dan
padangan hidup Masyarakat. Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat
indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan
pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam
kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
3. Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia
Filsafat
Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebelum Pancasila menjadi dasar filsafat
hidup bangsa, yaitu sebelum 18 Agustus 1945 pancasila menjadi nilai luhur
budaya bangsa indonesia yang kita kenal sebagai sifat-sifat, teposeliro (suka
bekerja keras), tepo tulodo (tolong menolong atau gotong royong), dan tepo
palupi (peduli kasih).
Pancasila
sebagai filsfat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan
berkembangnya bangsa indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa
indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa
indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, yang urutannya
termuat dalam alenia IV pembukan UUD 1945.[4]
4. Pancasila
Sebagai Sistem Moral dan Etika
Moral
dan Etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk
berbuat dan bertingkah laku. Menurut prof. Drs. Notonagoro, SH dalam bukunya
(1974) filsafat dasar negara menyebutkan nilai dibagi menjadi tiga bagian
yaitu:
a. Nilai
material, yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan
kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang beguna bagi rohani manusia.
Nilai
Moral dan Etika dalam arti sistem Pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber
kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandasan
kepada unsur kemauan yang baik dan positif, disamping adanya unsur pembenar
perbuatan yang bersumber kepada rasio atau akal manusia berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.[5]
C. HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari
nilai-nilai kahidupan masyarakat indonesia yang berasal dari pandangan hidup
bangsa yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur serta tujuan yang
hendak diwujudkan. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia
persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupakan
hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat.
Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok
pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah
Pancasila pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang
tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan-aturan pokok dalam garis-garis besar
sebagai intruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk melaksanakan
tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran
tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara indonesia, dan
mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum
yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber
kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila. Disinilah arti dan fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara.[6]
Komentar
Posting Komentar