Postingan

PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN

Gambar
      Negara Indonesia merupakan sebuah negara kedaulatan yang telah memenuhi segala syarat pokok maupun tersier untuk berdiri sebagai suatu negara. Diantara syarat-syarat tersebut iyalah : 1) Mempunyai Wilayah, 2) Mempunyai Rakyat, 3) Mempunyai Pemerintahan yang Berdaulat, dan 4) Pengakuan dari negara lain.    Negara Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ini, mempunyai sejarah yang panjang dalam hal ketata negaraan. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi Indonesia “ revolusi grondwet” [1] telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . [2]       A.     Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945, Pemerintahan Republik Indonesia dipimpin oleh Preseiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Presiden, kecuali kepala negara ia juga

Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Wewenangnya

Gambar
  A.     Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi   1.       Awal Mula Judicial Review Sebuah peristiwa yang juga paling dikenal dalam sejarah judicial review adalah apa yang dilakukan oleh John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ia membatalkan Judiciary Act 1789 karena isinya dianggap bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa hakim telah disumpah untuk menjunjung konstitusi, sehingga jika ada peraturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka hakim harus melakukan pengujian terhadap peraturan tersebut. Alasan kedua yang dikemukakan Marshall adalah bahwa konstitusi merupakan the supreme law of the land , sehingga harus ada peluang pengujian terhadap peraturan yang dibawahnya agar isi konstitusi tidak dilanggar. Alasan selanjutnya, hakim tidak boleh menolak perkara, sehingga jika ada yang mengajukan judicial review, maka permintaan itu harus dipenuhi. 2.       Konstelasi Pemikiran Judicial review di Indonesia

Hukum Jinayat: Qadzaf (Menuduh) dan Hukumannya dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Gambar
  A.      Pengertian Qadzaf Secara bahasa makna kata qadzaf adalah al-ramyu bi al-shai’i (menuduh sesuatu). [1] Definisi ini sejalan dengan penggunaan istilah di dalam al-Qur’an surat an-Nur : 4. وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ Artinya : “dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik”. [2] Adapun melakukan qadzaf kepada orang yang sudah menikah (baik perempuan maupun laki-laki) berarti menuduh melakukan zina atau menafikan hubungan nasab anak kepada bapak. [3] Ulama fikih menyatakan bahwa yang dimaksud dengan qadzaf adalah menasabkan seorang anak Adam kepada lelaki lain disebabkan zina, atau memutusk