PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN
Negara Indonesia merupakan sebuah negara kedaulatan yang telah memenuhi segala syarat pokok maupun tersier untuk berdiri sebagai suatu negara. Diantara syarat-syarat tersebut iyalah : 1) Mempunyai Wilayah, 2) Mempunyai Rakyat, 3) Mempunyai Pemerintahan yang Berdaulat, dan 4) Pengakuan dari negara lain. Negara Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaannya sejak tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ini, mempunyai sejarah yang panjang dalam hal ketata negaraan. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi Indonesia “ revolusi grondwet” [1] telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . [2] A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945, Pemerintahan Republik Indonesia dipimpin oleh Preseiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Presiden, kecuali kepala negara ia juga